Topik hak tanah adat

Tetua adat bersama warga lokal saat melakukan pemetaan wilayah ulayat secara partisipatif demi menjaga kelestarian hutan tradisi dari ancaman alih fungsi lahan.

MASYARAKAT ADAT

Menjaga Akar Tradisi Melalui Pengakuan Hak Tanah Adat bagi Kejayaan Lingkungan Indonesia

MASYARAKAT ADAT | Senin, 21 September 2026 - 08:45 WIB

Senin, 21 September 2026 - 08:45 WIB

Artikel ini mengulas bagaimana kelestarian hak tanah adat berkontribusi langsung pada pilihan gaya hidup berkelanjutan masyarakat urban, mulai dari konsumsi pangan organik hingga tren ekowisata. Pengakuan hukum atas wilayah ulayat terbukti tak hanya melindungi kearifan lokal dan budaya bangsa, tetapi juga menjadi benteng terdepan dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menghadapi krisis iklim global.

Masyarakat adat memegang peranan krusial dalam menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia melalui praktik kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

MASYARAKAT ADAT

Menjaga Akar Tradisi Melalui Pengakuan Tanah Adat Demi Keberlanjutan Alam Indonesia

MASYARAKAT ADAT | Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Keberadaan tanah adat menyimpan peran sentral dalam menjaga keseimbangan ekosistem, keanekaragaman hayati, dan warisan kuliner nusantara. Dukungan masyarakat urban melalui pilihan gaya hidup kritis dan berkelanjutan menjadi kunci vital bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.