Topik hak tanah ulayat

Masyarakat adat di wilayah pedalaman Nusantara terus merawat keasrian hutan ulayat dan mempertahankan kearifan lokal sebagai bagian integral dari pemeliharaan ekosistem alam Indonesia.

MASYARAKAT ADAT

Merawat Alam dan Warisan Kuliner Nusantara Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Adat

MASYARAKAT ADAT | Selasa, 3 November 2026 - 08:35 WIB

Selasa, 3 November 2026 - 08:35 WIB

Pengakuan resmi wilayah adat oleh negara tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga lokal, tetapi juga menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. Keberadaan wilayah adat yang terlindungi mendukung gaya hidup berkelanjutan masyarakat urban, mulai dari kuliner lokal hingga wisata ramah lingkungan. Artikel ini mengulas bagaimana dukungan publik terhadap hak tanah ulayat menjadi kunci penting bagi masa depan hijau Nusantara.