Topik hutan ulayat

Tetua adat bersama warga lokal saat melakukan pemetaan wilayah ulayat secara partisipatif demi menjaga kelestarian hutan tradisi dari ancaman alih fungsi lahan.

MASYARAKAT ADAT

Menjaga Akar Tradisi Melalui Pengakuan Hak Tanah Adat bagi Kejayaan Lingkungan Indonesia

MASYARAKAT ADAT | Senin, 21 September 2026 - 08:45 WIB

Senin, 21 September 2026 - 08:45 WIB

Artikel ini mengulas bagaimana kelestarian hak tanah adat berkontribusi langsung pada pilihan gaya hidup berkelanjutan masyarakat urban, mulai dari konsumsi pangan organik hingga tren ekowisata. Pengakuan hukum atas wilayah ulayat terbukti tak hanya melindungi kearifan lokal dan budaya bangsa, tetapi juga menjadi benteng terdepan dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta menghadapi krisis iklim global.

Anggota masyarakat adat bersama pemuda lokal menggunakan perangkat pemetaan digital untuk mendokumentasikan batas-batas hutan ulayat mereka di kawasan pegunungan Indonesia.

MASYARAKAT ADAT

Menjaga Paru-Paru Nusantara Melalui Pengakuan Hukum Wilayah Adat demi Kelestarian Alam Indonesia

MASYARAKAT ADAT | Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Pengakuan hukum atas wilayah adat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian hutan Nusantara dan keanekaragaman hayati dari ancaman kerusakan lingkungan. Generasi muda adat kini memanfaatkan teknologi pemetaan digital untuk mengamankan tanah leluhur sekaligus menyambungkan kearifan lokal dengan gaya hidup masyarakat perkotaan yang makin peduli lingkungan.

Masyarakat adat di pedalaman Indonesia saat melakukan pemantauan wilayah hutan ulayat demi menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati secara turun-temurun.

MASYARAKAT ADAT

Menjaga Akar Tradisi Melalui Pengakuan Wilayah Adat untuk Keberlanjutan Lingkungan Indonesia

MASYARAKAT ADAT | Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pengakuan wilayah adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat, tetapi juga memperkuat pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. Melalui kearifan lokal dan gaya hidup berkelanjutan, masyarakat adat mengajarkan pentingnya menjaga keharmonisan antara manusia dan alam. Dukungan publik terhadap legalitas hak ulayat menjadi kunci menciptakan ekosistem hijau yang berkeadilan bagi generasi mendatang.